Serma HW Oknum TNI Penganiaya Tamu Lokalisasi di Merauke Tetap Diproses Hukum
Minggu, 16 Januari 2022 - 14:45 WIB
loading...
Korem 174/Animti Waninggap tetap memproses pelanggaran Serma HW oknum bintara anggota TNI AD yang memukuli tamu di Lokalisasi Yobar, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Papua. Foto iNews TV/M Syahril M
A
A
A
MERAUKE - Korem 174/Anim Ti Waninggap, Kodam XVII/Cenderawasih tetap memproses pelanggaran Serma HW oknum anggota TNI AD yang memukuli tamu di Lokalisasi Yobar, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Papua, Sabtu (15/01/2022). Proses pelanggaran disiplin tetap dijalankan meski sang oknum telah berdamai dengan tamu lokalisasi yang dianiayanya.
Baca : Pemicu Oknum TNI Pukuli Tamu Lokalisasi di Merauke karena Tak Terima Divideokan saat Karaoke
Kepala Penerangan Korem 174/ATW Mayor Inf Laharuni mengatakan, soal kesalahpahaman di lokalisasi telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Karena mereka ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan secara cepat.
"Perdamaian antara kedua belah telah dilaksanakan di kediaman korban dan ada surat pernyataannya yang telah ditandatangani. Sementara untuk anggota karena sudah menyangkut intern akan dilakukan penegakan hukum ke dalam. Kalau anggota akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam," kata Kapenrem, Minggu (16/1/2022).
Menurut dia, untuk saat ini pelaku tidak ditahan karena tengah berobat akibat luka yang dideritanya saat peristiwa terjadi.
Baca : Pemicu Oknum TNI Pukuli Tamu Lokalisasi di Merauke karena Tak Terima Divideokan saat Karaoke
Kepala Penerangan Korem 174/ATW Mayor Inf Laharuni mengatakan, soal kesalahpahaman di lokalisasi telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Karena mereka ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan secara cepat.
"Perdamaian antara kedua belah telah dilaksanakan di kediaman korban dan ada surat pernyataannya yang telah ditandatangani. Sementara untuk anggota karena sudah menyangkut intern akan dilakukan penegakan hukum ke dalam. Kalau anggota akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam," kata Kapenrem, Minggu (16/1/2022).
Menurut dia, untuk saat ini pelaku tidak ditahan karena tengah berobat akibat luka yang dideritanya saat peristiwa terjadi.
Lihat Juga :