Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:16 WIB
loading...
Tangkapan Ikan di Laut...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis karena pembatasan kuota tangkap ikan dianggap menurunkan pendapatan.



Kebijakan penangkapan terukur, merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya adalah, mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.



Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Nantinya sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan, dan keberlangsungannya.



Penangkapan terukur akan mengacu pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), yang dilakukan secara berkala per dua tahun. Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun, dengan nilai produksi mencapai Ro229,3 triliun.

Staf Khusus KKP, Edy Putra Irawady saat berkunjung ke Natuna, mengatakan area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dibagi menjadi tiga zona. "Tiga zona itu adalah, zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan)," terangnya.



Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (Gross Ton) wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil. Sedangkan di atas 12 mil, merupakan zona untuk penangkapan industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)