Putra Kiai Jombang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Polda Jatim Segera Jemput Paksa
Sabtu, 15 Januari 2022 - 06:57 WIB
loading...
Terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim, bakal menjemput paksa MSA, putra kiai di Jombang, yang jadi tersangka pencabulan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
JOMBANG - Direskrimum Polda Jatim, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang putra kiai di Jombang, berinisial MSA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan. Masuknya MSA dalam daftar buron tersebut, membuat Polda Jatim bakal menjemput paksa MSA.
Baca juga: Dihadang Ratusan Massa, Anggota Polda Jatim Batal Temui Putra Kiai Tersangka Pencabulan
Kasus pencabulan santriwati, yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah kelar, dan tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.
Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali mendapat panggilan tidak datang. Bahkan, saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang oleh ratusan massa.
Baca juga: Medan Gempar! Beredar Video Porno Wanita Diduga Anggota DPRD, Polisi Gerak Cepat Menyelidiki
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menegaskan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, pada 4 Januari 2022. "Karena itu, kami berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua," tegasnya.
Baca juga: Dihadang Ratusan Massa, Anggota Polda Jatim Batal Temui Putra Kiai Tersangka Pencabulan
Kasus pencabulan santriwati, yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah kelar, dan tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.
Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali mendapat panggilan tidak datang. Bahkan, saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang oleh ratusan massa.
Baca juga: Medan Gempar! Beredar Video Porno Wanita Diduga Anggota DPRD, Polisi Gerak Cepat Menyelidiki
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menegaskan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, pada 4 Januari 2022. "Karena itu, kami berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua," tegasnya.
Lihat Juga :