Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:16 WIB
loading...
Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis karena pembatasan kuota tangkap ikan dianggap menurunkan pendapatan.



Kebijakan penangkapan terukur, merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya adalah, mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.



Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Nantinya sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan, dan keberlangsungannya.



Penangkapan terukur akan mengacu pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), yang dilakukan secara berkala per dua tahun. Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun, dengan nilai produksi mencapai Ro229,3 triliun.

Staf Khusus KKP, Edy Putra Irawady saat berkunjung ke Natuna, mengatakan area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dibagi menjadi tiga zona. "Tiga zona itu adalah, zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan)," terangnya.



Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (Gross Ton) wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil. Sedangkan di atas 12 mil, merupakan zona untuk penangkapan industri.

Sementara zona industri akan berada pada enam WPP, yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera; WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan jawa; WPP 711 laut Natuna; WPP 716 laut Sulawesi; WPP 717 Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru, dan Laut Arafuru.

Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis


Nantinya persentase kuota penangkapan ikan untuk industri, akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Selain itu, ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dengan investor tersebut.

Kebijakan penangkapan ikan terukur ini, membuat nelayan Natuna menangis karena dianggap dapat mengurangi kuota pendapatan nelayan. Mereka meminta kepada KKP, dan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut.



Selain itu, salah seorang nelayan Natuna, Baharul Lazi berharap pemerintah juga harus menidaklanjuti adanya illegal fishing oleh kapal ikan asing Wietnam, yang menggunakan pukat harimau saat mencuri ikan di laut Natuna. Padahal pukat harimau, bertentangan dengan program KKP terkait ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan karena merusak ekosistem laut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3135 seconds (0.1#10.140)