Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:16 WIB
loading...
Tangkapan Ikan di Laut...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut membuat para nelayan di Natuna, menangis karena pembatasan kuota tangkap ikan dianggap menurunkan pendapatan.

Baca juga: Sindikat Nelayan Penangkap Lumba-Lumba di Pacitan Dibekuk

Kebijakan penangkapan terukur, merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya adalah, mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.



Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Nantinya sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan, dan keberlangsungannya.

Baca juga: Medan Gempar! Beredar Video Porno Wanita Diduga Anggota DPRD, Polisi Gerak Cepat Menyelidiki

Penangkapan terukur akan mengacu pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), yang dilakukan secara berkala per dua tahun. Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun, dengan nilai produksi mencapai Ro229,3 triliun.

Staf Khusus KKP, Edy Putra Irawady saat berkunjung ke Natuna, mengatakan area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dibagi menjadi tiga zona. "Tiga zona itu adalah, zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan)," terangnya.

Baca juga: Putra Kiai Jombang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Polda Jatim Segera Jemput Paksa

Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (Gross Ton) wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil. Sedangkan di atas 12 mil, merupakan zona untuk penangkapan industri.

Sementara zona industri akan berada pada enam WPP, yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera; WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan jawa; WPP 711 laut Natuna; WPP 716 laut Sulawesi; WPP 717 Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru, dan Laut Arafuru.

Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis


Nantinya persentase kuota penangkapan ikan untuk industri, akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Selain itu, ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dengan investor tersebut.

Kebijakan penangkapan ikan terukur ini, membuat nelayan Natuna menangis karena dianggap dapat mengurangi kuota pendapatan nelayan. Mereka meminta kepada KKP, dan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut.

Baca juga: Kisah Syekh Maulana Malik Ibrahim, Memiliki Karomah Turunkan Hujan dan Disegani Raja Majapahit

Selain itu, salah seorang nelayan Natuna, Baharul Lazi berharap pemerintah juga harus menidaklanjuti adanya illegal fishing oleh kapal ikan asing Wietnam, yang menggunakan pukat harimau saat mencuri ikan di laut Natuna. Padahal pukat harimau, bertentangan dengan program KKP terkait ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan karena merusak ekosistem laut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Pemkab Mimika-Bea Cukai...
Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
BMKG Ingatkan Potensi...
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 13 Mei 2026
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
Rekomendasi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved