Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati DPO, Kuasa Hukum Protes
loading...
A
A
A
JOMBANG - Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA, anak kiai di Jombang dalam dugaan pencabulan terhadap santriwati mendapat reaksi dari kuasa hukum. DPO ini dikeluarkan dengan pertimbangan tersangka MSA dinilai telah mangkir dari panggilan polisi.
Menurut kuasa hukum, Deni Hariyatna, saat polisi datang mengirimkan surat panggilan, MSA sedang berada di rumahnya. "Namun polisi enggan masuk ke rumah dengan alasan takut mengganggu," kata Deni, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Deni menyayangkan polisi yang diduga membuat kesimpulan sendiri yang menyebutkan MSA tidak ada di rumah. "Kami menyesalkan itu. Apapun situasi dalam proses hukum harus didasarkan fakta," sesalnya.
Diketahui, setelah gagal mengirimkan surat panggilan pada Kamis (13/1/2022), Polda Jatim menetapkan putra kiai pondok di daerah Ploso, Jombang ini sebagai DPO. Bahkan, surat penetapan DPO ini beredar luas di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, kedatangan penyidik mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Anggota polisi ini datang ke pesantren tersebut untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan kepada MSA.
Akibat dihadang ratusan massa, akhirnya para penyidik polisi tersebut memilih balik kanan meninggalkan Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan batal menemui MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Menurut kuasa hukum, Deni Hariyatna, saat polisi datang mengirimkan surat panggilan, MSA sedang berada di rumahnya. "Namun polisi enggan masuk ke rumah dengan alasan takut mengganggu," kata Deni, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Deni menyayangkan polisi yang diduga membuat kesimpulan sendiri yang menyebutkan MSA tidak ada di rumah. "Kami menyesalkan itu. Apapun situasi dalam proses hukum harus didasarkan fakta," sesalnya.
Diketahui, setelah gagal mengirimkan surat panggilan pada Kamis (13/1/2022), Polda Jatim menetapkan putra kiai pondok di daerah Ploso, Jombang ini sebagai DPO. Bahkan, surat penetapan DPO ini beredar luas di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, kedatangan penyidik mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Anggota polisi ini datang ke pesantren tersebut untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan kepada MSA.
Akibat dihadang ratusan massa, akhirnya para penyidik polisi tersebut memilih balik kanan meninggalkan Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan batal menemui MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(msd)