Modal Cek Kosong, Pria Ini Tipu Pengusaha Beras Asal Sidrap Rp600 Juta

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
Modal Cek Kosong, Pria Ini Tipu Pengusaha Beras Asal Sidrap Rp600 Juta
Rifaldy, terlapor kasus penipuan pengusaha beras di Kabupaten Sidrap saat dijemput oleh aparat kepolisian di rumahnya di Kota Balikpapan. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelarian Rifaldy (32), pria asal Kota Balikpapan, Kaltim, selama tiga bulan lamanya akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Wiraswasta tersebut ditangkap karena diduga menipu pengusaha beras asal Kabupaten Sidrap, Sulsel. Rifaldy disinyalir menipu korban senilai Rp600 juta dengan modus cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika, mengatakan pihaknya dibantu Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menangkap Rifaldy di kediamannya, Perumahan Bukit Damai Indah, Kota Balikpapan, Kaltim pada Rabu (10/6/2020).



"Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan informasi yang tim peroleh terkait keberadaannya," jelas Benny saat dikonfirmasi SINDOnews.

Benny menuturkan Rifaldy sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha beras di Sidrap bernama H Rahman (40) pada 21 Maret lalu. Pria asal Balikpapan itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini, lanjut Benny, bermula ketika pelaku datang ke pabrik beras milik korban di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan, Maritenggae, Kabupaten Sidrap pada 26 Februari 2016 lalu. Kala itu, pelaku menyatakan ingin membeli beras sebanyak 66.900 kilo gram.

"Kemudian terduga pelaku ini melakukan transaksi berupa cek sejumlah Rp530 juta di Bank Mandiri Syariah dan Rp70 juta di Permata Bank. Namun saat korban ingin mencairkan dua cek tersebut ke bank, ternyata itu cek kosong," terang Benny.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menjelaskan sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, korban sudah berupaya untuk melakukan negosiasi agar pelaku bisa membayar uang ratusan juta itu. "Total kerugian korban Rp600 juta. Awalnya korban masih menunggu itikad baik, namun sampai dua tahun pelaku tak ada kabar, sehingga ditempuh lah lewat jalur hukum," jelas Benny.

Di hadapan petugas, disebutkan Benny, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu dan merugikan H Rahman sampai ratusan juta dengan cek kosong. "Kalau soal itu (diapakan hasil kejahatannya) masih kami lidik lagi," ucap Benny.



Saat ini Rifaldy masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Sidrap di Mapolda Kaltim. Bersama barang bukti selembar nota pengambilan beras, kuitansi pembelian, dua lembar cek giro Bank Mandiri Syariah Cabang Balikpapan dan empat lembar cek giro Permata Bank Cabang Balikpapan.

"Untuk pengusutan lebih lanjut masih dalam pengembangan, yang bersangkutan sementara diperiksa. Nanti akan dibawa ke sini juga, untuk mencari apakah ada korban-korban lainnya," pungkas Benny.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)