Modal Cek Kosong, Pria Ini Tipu Pengusaha Beras Asal Sidrap Rp600 Juta
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
Rifaldy, terlapor kasus penipuan pengusaha beras di Kabupaten Sidrap saat dijemput oleh aparat kepolisian di rumahnya di Kota Balikpapan. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian Rifaldy (32), pria asal Kota Balikpapan, Kaltim, selama tiga bulan lamanya akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Wiraswasta tersebut ditangkap karena diduga menipu pengusaha beras asal Kabupaten Sidrap, Sulsel. Rifaldy disinyalir menipu korban senilai Rp600 juta dengan modus cek kosong.
Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika, mengatakan pihaknya dibantu Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menangkap Rifaldy di kediamannya, Perumahan Bukit Damai Indah, Kota Balikpapan, Kaltim pada Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Lakukan Penipuan Bermodus Hipnotis
"Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan informasi yang tim peroleh terkait keberadaannya," jelas Benny saat dikonfirmasi SINDOnews.
Benny menuturkan Rifaldy sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha beras di Sidrap bernama H Rahman (40) pada 21 Maret lalu. Pria asal Balikpapan itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini, lanjut Benny, bermula ketika pelaku datang ke pabrik beras milik korban di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan, Maritenggae, Kabupaten Sidrap pada 26 Februari 2016 lalu. Kala itu, pelaku menyatakan ingin membeli beras sebanyak 66.900 kilo gram.
"Kemudian terduga pelaku ini melakukan transaksi berupa cek sejumlah Rp530 juta di Bank Mandiri Syariah dan Rp70 juta di Permata Bank. Namun saat korban ingin mencairkan dua cek tersebut ke bank, ternyata itu cek kosong," terang Benny.
Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika, mengatakan pihaknya dibantu Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menangkap Rifaldy di kediamannya, Perumahan Bukit Damai Indah, Kota Balikpapan, Kaltim pada Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Lakukan Penipuan Bermodus Hipnotis
"Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan informasi yang tim peroleh terkait keberadaannya," jelas Benny saat dikonfirmasi SINDOnews.
Benny menuturkan Rifaldy sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha beras di Sidrap bernama H Rahman (40) pada 21 Maret lalu. Pria asal Balikpapan itu dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini, lanjut Benny, bermula ketika pelaku datang ke pabrik beras milik korban di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan, Maritenggae, Kabupaten Sidrap pada 26 Februari 2016 lalu. Kala itu, pelaku menyatakan ingin membeli beras sebanyak 66.900 kilo gram.
"Kemudian terduga pelaku ini melakukan transaksi berupa cek sejumlah Rp530 juta di Bank Mandiri Syariah dan Rp70 juta di Permata Bank. Namun saat korban ingin mencairkan dua cek tersebut ke bank, ternyata itu cek kosong," terang Benny.
Lihat Juga :