2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan
Sabtu, 26 April 2025 - 11:29 WIB
loading...
Polres Pamekasan menjanjikan hadiah Rp10 juta bagi yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan Risun dan Jamian, bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FOTO/IST
A
A
A
PAMEKASAN - Polres Pamekasan menjanjikan hadiah Rp10 juta bagi yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kabur saat akan ditangkap.
"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4/2024).
Kedua DPO tersebut adalah Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, keduanya itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Jamringin pada 8 Maret 2025.
Kala itu tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua orang, yakni D dan J yang merupakan pengedar dan pengguna, sedangkan Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba itu kabur.
"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4/2024).
Kedua DPO tersebut adalah Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, keduanya itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Jamringin pada 8 Maret 2025.
Kala itu tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua orang, yakni D dan J yang merupakan pengedar dan pengguna, sedangkan Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba itu kabur.
Lihat Juga :