Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
Sabtu, 26 April 2025 - 10:09 WIB
loading...
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah pada 2024 sebesar Rp25 miliar. FOTO/HAMBALI
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten . Dia berperan sebagai aktor intelektual terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2024 sebesar Rp25 miliar.
Selain Wahyunoto, penyidik juga menahan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa serta seorang pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zeky Yamani. Zeky sebelumnya bertugas pada Bidang Pengangkutan Sampah Dinas LH Tangsel.
Sementara, pihak swasta penyidik juga telah lebih awal ditahan adalah Direktur PT EPP bernama Syukron Yuliadi Mufti. Dia bersekongkol dengan Kadis Wahyunoto dalam korupsi anggaran pengelolaan sampah.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menerangkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita aset dari Kadis LH Wahyunoto Lukman berupa aset di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Selain Wahyunoto, penyidik juga menahan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa serta seorang pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zeky Yamani. Zeky sebelumnya bertugas pada Bidang Pengangkutan Sampah Dinas LH Tangsel.
Sementara, pihak swasta penyidik juga telah lebih awal ditahan adalah Direktur PT EPP bernama Syukron Yuliadi Mufti. Dia bersekongkol dengan Kadis Wahyunoto dalam korupsi anggaran pengelolaan sampah.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menerangkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita aset dari Kadis LH Wahyunoto Lukman berupa aset di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Lihat Juga :