Viral! 2 Polantas Angkut Motor Siswa Pelanggar Lalu Lintas Diteriaki Pelajar SMK Negeri 2 Raha

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:52 WIB
loading...
Viral! 2 Polantas Angkut Motor Siswa Pelanggar Lalu Lintas Diteriaki  Pelajar SMK Negeri 2 Raha
Video dua Polisi Lalu Lintas (Polantas) di bully ratusan pelajar SMK Negeri 2 Raha, viral di media sosial. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
MUNA - Aksi dua anggota Polantas sedang mengangkat sepeda motor milik salah satu pelajar yang melanggar aturan lalu lintas, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat dua Polantas mengangkat sepeda motor warna biru, lalu dibully ratusan pelajar.



Peristiwa tersebut terjadi di halaman SMK Negeri 2 Raha di Jalan Macan, Kelurahan Watonea, Kecamatan Kotabu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/1/2022) pagi. Dua polantas tersebut, merupakan anggota Satlantas Polres Muna.



Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Muna, AKP Asnawi, kedua anggotanya masuk ke dalam sekolah untuk mengambil sepeda motor milik seorang pelajat berinisial DP yang diketahui merupakan siswa SMK Negeri 2 Raha, kelas 12 jurusan otomotif, karena melanggar aturan lalu litas.



"Saat berkendara, pelajar yang menjadi pemilik sepeda motor menggunakan kenalpot brong, dan kendaraannya tidak memiliki pelat nomor. Selain itu, pelajar tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara," tuturnya.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku masuk ke dalam sekolah. Karena tak menemukan pemiliknya, dan kondisi sepeda motor dalam keadaan terkunci, kedua polantas kemudian mengangkat sepeda motor tersebut untuk dinaikan ke atas mobil patroli.



Sementara itu Wakil Kepala SMK Negeri 2 Raha, L Ode Sadia mengatakan, kedua anggota polantas yang masuk ke dalam sekolah untuk mengambil sepeda motor, sudah melapor kepada pihak sekolah. Namun saat motor tengah diangkat, ratusan pelajar bermunculan meneriaki dan membully kedua polantas tersebut.

"Setelah dilakukan mediasi, kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Sepeda motor kemudian dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat melepas kenalpot brong, memasang plat nomor kendaraan, dan menggunakan helm saat berkendara," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)