Kasus Bullying dan Pemerasan dr. Aulia Risma, Polda Jateng: Nilainya Capai Rp2 Miliar per Semester
loading...
A
A
A
SEMARANG - Perputaran uang hasil pemerasan kepada mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan tiga tersangka mencapai Rp2 miliar per semester. Hal ini berkaitan dengan kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi semester IV PPDS Anestesi FK Undip.
“Jumlah sekitar Rp2miliar itu per semester, kalau yang kami sita Rp97juta itu dari satu orang saja, dari korban (dr. Aulia),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Para tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.
Mereka punya peran masing-masing, tersangka Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan. Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Sementara peran dr. Zara, adalah senior korban, paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.
Total pemerasan per semester yang mencapai Rp2miliar itu, kata Dwi, berdasar bukti-bukti yang didapati, termasuk dari tulisan-tulisan tangan. Tidak ditampung di satu rekening tertentu.
“Totalnya kami sudah mintai keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli, saksi ahli beragam dari saksi ahli pidana, saksi ahli psiko forensik, ahli bahasa juga,” sambung Kombes Dwi.
Kombes Dwi menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diperkirakan mulai awal Januari 2025 akan mulai dilakukan pemeriksaan.
“Jumlah sekitar Rp2miliar itu per semester, kalau yang kami sita Rp97juta itu dari satu orang saja, dari korban (dr. Aulia),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Para tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.
Mereka punya peran masing-masing, tersangka Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan. Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Sementara peran dr. Zara, adalah senior korban, paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.
Total pemerasan per semester yang mencapai Rp2miliar itu, kata Dwi, berdasar bukti-bukti yang didapati, termasuk dari tulisan-tulisan tangan. Tidak ditampung di satu rekening tertentu.
“Totalnya kami sudah mintai keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli, saksi ahli beragam dari saksi ahli pidana, saksi ahli psiko forensik, ahli bahasa juga,” sambung Kombes Dwi.
Kombes Dwi menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diperkirakan mulai awal Januari 2025 akan mulai dilakukan pemeriksaan.