Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah
loading...
A
A
A
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Lihat Juga: Terima Aspirasi soal Mafia Tanah di Gresik, LaNyalla akan Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Lihat Juga: Terima Aspirasi soal Mafia Tanah di Gresik, LaNyalla akan Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan
(agn)