Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyesalkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang tidak menghargai permintaan pengukuran lahan milik PT Gihon Abadi Jaya dalam kawasan pengembangan Citraland City Losari, Senin (10/1/2022).
“Kami telah menunggu selama dua jam dari jadwal. Pengukuran dijadwalkan pukul 09.00 Wita tapi pihak BPN tak kunjung datang tanpa pemberitahuan dan jawaban atas surat dari PN,” ungkap Ardiansyah, perwakilan dari PN Makassar yang hadir di lokasi.
Pasca BPN mengabaikan surat dan permintaan pengukuran lahan oleh PN Makassar , Ardiansyah menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan membuat berita acara dan melaporkan kepada Kepala PN Makassar untuk langkah selanjutnya.
Apalagi menurut dia, proses eksekusi lahan milik PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari sah demi hukum karena atas perintah pengadilan dan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, pengacara PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, menegaskan pihaknya akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar ke Kementerian Agraria/BPN pusat terkait dengan diabaikannya permintaan PN Makassar untuk melakukan pengukuran lahan milik PT Gihon yang berada dalam kawasan Citraland City Losari.
Hal itu diungkapkan oleh Ardi Yusran didampingi perwakilan dari PN Makassar di areal kawasan Citraland City Losari. “Kami akan segera mengirim surat, melaporkan BPN Makassar yang mengabaikan surat pengadilan untuk melakukan pengukuran lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kami akan laporkan ke Dirjen BPN dan Satgas Mafia Tanah ,” kata Ardi Yusran.
Diketahui, PN Makassar mengirim surat ke BPN Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021.
“Kami telah menunggu selama dua jam dari jadwal. Pengukuran dijadwalkan pukul 09.00 Wita tapi pihak BPN tak kunjung datang tanpa pemberitahuan dan jawaban atas surat dari PN,” ungkap Ardiansyah, perwakilan dari PN Makassar yang hadir di lokasi.
Pasca BPN mengabaikan surat dan permintaan pengukuran lahan oleh PN Makassar , Ardiansyah menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan membuat berita acara dan melaporkan kepada Kepala PN Makassar untuk langkah selanjutnya.
Apalagi menurut dia, proses eksekusi lahan milik PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari sah demi hukum karena atas perintah pengadilan dan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, pengacara PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, menegaskan pihaknya akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar ke Kementerian Agraria/BPN pusat terkait dengan diabaikannya permintaan PN Makassar untuk melakukan pengukuran lahan milik PT Gihon yang berada dalam kawasan Citraland City Losari.
Hal itu diungkapkan oleh Ardi Yusran didampingi perwakilan dari PN Makassar di areal kawasan Citraland City Losari. “Kami akan segera mengirim surat, melaporkan BPN Makassar yang mengabaikan surat pengadilan untuk melakukan pengukuran lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kami akan laporkan ke Dirjen BPN dan Satgas Mafia Tanah ,” kata Ardi Yusran.
Diketahui, PN Makassar mengirim surat ke BPN Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021.