5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Ditangkap, Ini Modusnya
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:23 WIB
loading...
Satgas Mafia Tanah Jatim, Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah. Tersangka ditangkap di Banyuwangi dan Pamekasan. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang tersangka kasus mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Baca juga: Duh! Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Dokter Gigi
Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sementara itu, Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah.
Serta tersangka S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Baca juga: Duh! Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Dokter Gigi
Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sementara itu, Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah.
Serta tersangka S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Lihat Juga :