Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah

Kamis, 21 April 2022 - 20:36 WIB
loading...
Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah
Kasubdit Harda Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penipuan 6 Kades di Lampung Selatan. (Ist)
A A A
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menciduk tiga orag tersangka penipuan terhadap enam orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan,Rabu (20/4/2022).

Ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran,Lampung Selatan.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

"Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung. Baca: Hengki Kurniawan Minta THR di Bandung Barat Dibayar Tepat Waktu dan Tidak Dicicil.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan."Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Sadis, Senjata Tajam Masih Menancap di Punggung Siswi SMK Korban Begal.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1841 seconds (0.1#10.140)