KY Akui Menerima Banyak Laporan Terkait Perilaku Hakim Agung

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Akhir-akhir ini MA memang menjadi sorotan masyarakat. Betapa tidak? Nyaris semua terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat diskon hukuman dari MA. Sebelumnya para terpidana lebih memilih menerima hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan tipikor. Mereka khawatir jika mengajukan upaya hukum hingga kasasi, sanksinya akan ditambah oleh MA.

Tapi efek jera itu hanya berlaku sementara. Begitu hakim “killer” Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018, satu per satu terpidana koruptor mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut ke MA. Bingo…mereka mendapat korting hukuman.

Sebelum mengulas siapa saja terpidana koruptor yang mendapat korting hukuman, inilah orang-orang yang masuk dalam daftar keganasan Artidjo. Pertama adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di pengadilan tipikor ia divonis 8 tahun penjara, namun MA menambah hukumannnya menjadi 18 tahun penjara.

Berikutnya, Iskandar Rasyid, bendahara pembebasan lahan proyek double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang, yang semula dihukum 6 tahun ditambah menjadi 15 tahun. (Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji)

Selanjutnya ada Akil Mohtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini gagal mengoreksi hukuman seumur hidupnya di tingkat kasasi. Lantas Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Diikuti oleh Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Umum DPP PKS, hukuman 16 tahunnya diperberat jadi 18 tahun. Dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Selain nama-nama itu masih ada beberapa nama lagi yang upaya hukumnya mentok di tangan Artidjo. Adapun yang menangguk berkah dari lengsernya Artidjo, antara lain, mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham yang hukumannnya dipotong satu tahun dari sebelumnya yang tiga tahun penjara.

Lalu mantan Ketua DPD Irman Gusman, hanya perlu menjalani hukuman tiga tahun dari sanksi di pengadilan tingkat pertama, 4 tahun 6 bulan. Akan halnya Patrialis Akbar, mantan hakim MK dikurangi satu tahun dari 8 tahun penjara. Yang cukup banyak pemangkasannnya adalah bekas anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Pengacara Lucas yang membantu Presiden Komisiras Lippo Group kabur dari Indonesia juga sukses memanfaatkan celah yang disediakan MA. Mendapat hukuman tujuh tahun penjara, yang lantas didiskon dua tahun di tingkat banding, ia dihadiahi potongan di tingkat kasasi, sehigga sanksi bagi dia hanya tiga tahun penjara.

Istimewanya dia mendapat jalur super cepat. Ia divonis Pengadilan Tipikor pada Maret 2019, dan pada Desember tahun yang sama meraih hadiah natal dan tahun baru dari MA. Nah, apakah di antara pengaduan masyarakat tadi ada yang berhubungan dengan banjir diskon hukuman di MA? Anggota KY Farid Wajdi yang dihubungi SINDOnews mengakui pihaknya banyak menerima pengaduan mengenai PK.

Kendati begitu ia menyatakan pihaknya tidak bisa menilai upaya hukum luar biasa itu. Alasannnya,”Karena ini sudah menyangkut substansi dan pertimbangan hukum.” Dan itu sudah menyangkut kemandirian hakim. “KY itu fokus ke perilaku hakim saja, umpamanya dalam proses persidangan PK ada pihak yang bertemu dengan hakim, itu yang kami bidik.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)