Polres Asahan Tangkap Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Selat Malaka
Sabtu, 08 Januari 2022 - 00:50 WIB
loading...
im gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA mengamankan kapal tanpa nama membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dokumen yang menuju Malaysia di perairan Selat Malaka
A
A
A
ASAHAN - Tim gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang menuju Malaysia di perairan Selat Malaka, Kabupaten Asahan, Jumat (7/1/2022).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan Kapal pembawa PMI ilegal berawal dari informasi yang menyebutkan ada PMI akan keluar dengan tujuan Malaysia.
Baca juga: Penampakan Polisi di Medan, Dilengkapi Kamera Tubuh Agar Tidak Nakal di Lapangan
"Dari informasi ini lalu personel Polres Asahan bersama dengan Lanal Tanjung Balai-Asahan berkoordinasi guna mengecek kebenaran informasi dan pada sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ ditemukan kapal tanpa nama diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen, diduga bermuatan PMI Ilegal lebih kurang sebanyak 52 Orang yang terdiri dari 34 Pria Dewasa dan 18 Perempuan (17 Dewasa dan 1 balita usia 22 bulan) dan 1 orang Tekong WNI," kata Putu Yudha Prawira, Jumat (7/1/2022) malam.
Setelah diamankan, kapal tanpa nama yang mengangkut PMI itu dinahkodai pria berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai. Pemilik kapal seorang perempuan berinisial N, warga Pematang, Kab Asahan dan pengurus kapal berinisial M, warga Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan Kapal pembawa PMI ilegal berawal dari informasi yang menyebutkan ada PMI akan keluar dengan tujuan Malaysia.
Baca juga: Penampakan Polisi di Medan, Dilengkapi Kamera Tubuh Agar Tidak Nakal di Lapangan
"Dari informasi ini lalu personel Polres Asahan bersama dengan Lanal Tanjung Balai-Asahan berkoordinasi guna mengecek kebenaran informasi dan pada sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ ditemukan kapal tanpa nama diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen, diduga bermuatan PMI Ilegal lebih kurang sebanyak 52 Orang yang terdiri dari 34 Pria Dewasa dan 18 Perempuan (17 Dewasa dan 1 balita usia 22 bulan) dan 1 orang Tekong WNI," kata Putu Yudha Prawira, Jumat (7/1/2022) malam.
Setelah diamankan, kapal tanpa nama yang mengangkut PMI itu dinahkodai pria berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai. Pemilik kapal seorang perempuan berinisial N, warga Pematang, Kab Asahan dan pengurus kapal berinisial M, warga Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.
Lihat Juga :