Naik 5 Persen, Buruh Jabar Minta Perusahaan Mulai Terapkan UMK 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:49 WIB
loading...
Naik 5 Persen, Buruh...
Ilustrasi upah layak. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat, meminta perusahaan mulai menerapkan Keputusan Gubernur No 561/2022 tentang kenaikan UMK 3,27 hingga 5 persen, serta SK UMK 2022 tahun 2021.

"Kepgub itu sudah berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menggunakan SK UMK tahun 2021. Kemudian pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menggunakan SK No 561/2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).

Menurut Roy, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus SPSI di tingkat perusahaan untuk mulai melakukan pembahasan skala upah sebagaimana tercantum dalam SK No 561/2022. Di mana, kenaikan upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun antara 3,27 hingga 5 persen.



"Kami sudah instruksikan agar mereka bisa berunding dengan perusahaan untuk besaran kenaikan upahnya," tegas dia.

Kendati begitu, saat ini buruh telah mengajukan revisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.

Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.



Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen.

Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama.



"Ini kan peluang bagi perusahaan tidak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam diktum pertama. Kalau memang sudah ditetapkan, harusnya berlaku tetap," tegas dia.

Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)