Tak Sesuai Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Buruh Minta UMK Jabar 2021 Direvisi

Minggu, 22 November 2020 - 14:11 WIB
loading...
Tak Sesuai Hasil Rapat...
Buruh meminta Gubernur Ridwan Kamil merevisi Kepgub tentang UMK 2021 karena tidak sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh meminta Gubernur Ridwan Kamil merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Mereka menilai, Kepgub tersebut tidak seusai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jabar yang telah meneken kenaikan UMK sesuai rekomendasi daerah. (Baca Juga: Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik)

Namun, dia menyayangkan ada beberapa daerah yang tidak naik. Karena itu, buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi Kepgub UMK 2021. Keputusan itu, dinilai cacat karena ada 10 kota/kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi, terutama terkait UMK Kabupaten Cianjur dan sembilan kabupaten atau kota lainya. Mestinya, Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di daerah tersebut, agar buruh mendapat keadilan,” kata Roy, Minggu (22/11/2020).

Khusus Kabupaten Cianjur, kata Roy, rekomendasi Pjs Bupati menyebut, kenaikan 8% untuk UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi dan ditandatanganinya berita acara, masih merekomendasikan 8%. Namun dalam Kepgub UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan, kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota yang tidak naik. (Baca Juga: Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini)

Alasan mereka, kata dia, ada surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021. “Surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat Depeprov tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," beber Roy.

Buruh kata dia, sangat menyayangkan kenapa hal itu tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat. Mestinya hal itu dibahas bahwa ada devisi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4938 seconds (0.1#10.140)