UMK Jabar Naik di Bawah 1,09 Persen, Buruh: Sangat Menyakiti Perasaan
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:17 WIB
loading...
UMK Jabar 2022 mengalami kenaikan di bawah 1,09 persen. Buruh menilai sangat menyakiti perasaan.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Buruh menilai, kenaikan UMK Jabar tahun 2022 masih mengaku kepada PP No 36 tentang Pengupahan.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Dimana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK. Rekomendasi itu sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.
"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua di mentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," beber dia.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Dimana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK. Rekomendasi itu sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.
"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua di mentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," beber dia.
Lihat Juga :