Cemburu Buta, Motif Pria di Mojokerto Tikam Istri dan Anak
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:45 WIB
loading...
SZ (38), korban penikaman suami saat menjalani perawatan medis di RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Polisi akhirnya meringkus Samujiono (43), pria yang tega menikam istri dan anaknya, hingga luka parah. Dari hasil pemeriksaan, motif perbuatan sadis itu dilatarbelakangi persoalan cemburu buta.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengungkapkan, motif yang mendasari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini adalah faktor cemburu. Samujiono menduga sang istri yang belum lama dinikahi itu, memiliki pria idaman lain. (Baca juga: Polres Mojokerto Dalami Motif Suami Tikam Istri dan Anak )
"Motifnya, pelaku cemburu. Pada saat kejadian korban tidak mau tidur bersebelahan dengan pelaku. Saat diajak bicara, korban tidak mau menjawab, sehingga emosinya meluap, lalu melakukan penganiayaan," kata Feby, Rabu (10/6/2020).
Aksi penganiayaan yang dilakukan pria asal Dusun Miribateng, Desa Pulerojo, Kecamatan Bakung, Blitar terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria tersebut menikam istrinya berinisial SZ (38), dan anaknya berinisial H (8), menggunakan pisau dapur.
Selain itu, Samujiono juga memukul bagian kepala SZ dengan martil. Akibat penganiayaan tersebut, keduanya mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis. Pasca itu, Samujiono langsung kabur melarikan diri.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan saat melarikan diri. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang KDRT, acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, SZ korban penganiayaan Samujiono menceritakan kronologi bagaimana peristiwa penikaman tersebut itu terjadi. Kala itu, dia bersama anak dan suaminya sedang berada di dalam kamar vila yang selama ini menjadi tempatnya mengais rejeki.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengungkapkan, motif yang mendasari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini adalah faktor cemburu. Samujiono menduga sang istri yang belum lama dinikahi itu, memiliki pria idaman lain. (Baca juga: Polres Mojokerto Dalami Motif Suami Tikam Istri dan Anak )
"Motifnya, pelaku cemburu. Pada saat kejadian korban tidak mau tidur bersebelahan dengan pelaku. Saat diajak bicara, korban tidak mau menjawab, sehingga emosinya meluap, lalu melakukan penganiayaan," kata Feby, Rabu (10/6/2020).
Aksi penganiayaan yang dilakukan pria asal Dusun Miribateng, Desa Pulerojo, Kecamatan Bakung, Blitar terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria tersebut menikam istrinya berinisial SZ (38), dan anaknya berinisial H (8), menggunakan pisau dapur.
Selain itu, Samujiono juga memukul bagian kepala SZ dengan martil. Akibat penganiayaan tersebut, keduanya mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis. Pasca itu, Samujiono langsung kabur melarikan diri.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan saat melarikan diri. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang KDRT, acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, SZ korban penganiayaan Samujiono menceritakan kronologi bagaimana peristiwa penikaman tersebut itu terjadi. Kala itu, dia bersama anak dan suaminya sedang berada di dalam kamar vila yang selama ini menjadi tempatnya mengais rejeki.
Lihat Juga :