Ini Tampang Pria Pembacok Ibu dan Anak di Metro Lampung

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:42 WIB
loading...
Ini Tampang Pria Pembacok Ibu dan Anak di Metro Lampung
Polres Metro mengamankan pelaku H yang nekat membacok ibu dan anak di Kota Metro, Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
METRO - Seorang pria di Metro nekat bacok tetangganya yang merupakan ibu dan anak lantaran cemburu melihat korban bermesraan.Peristiwa itu terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial H (46) ditangkap usai membacok dua tetangganya sendiri.

”Pelaku ditangkap usai membacok tetangganya yang merupakan ibu dan anak berinisial S (43) dan NGS (16),” kata Heri, Rabu (30/8/2023).



Heri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat membacok ibu dan anak tersebut lantaran terbakar api cemburu melihat NGS bermesraan dengan lelaki lain.

”Motif pelaku H melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku terbakar api cemburu melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki di teras rumah korban,” ucapnya.

Adapun kronologi peristiwa pembacokan itu terjadi berawal saat pelaku H melihat anak korban NGS sedang berpacaran di depan teras rumah.

”Melihat anak korban bermesraan dengan pacarnya, pelaku H merasa cemburu dan tidak senang, kemudian pelaku H masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah golok,” kata dia.



Setelah itu, pelaku keluar mendatangi anak korban NGS dan langsung membacok leher bagian belakang anak korban sebanyak 2 kali.Kemudian, ibu anak korban S yang mengetahui anaknya sedang dianiaya oleh H langsung keluar rumah dan mencoba melerai.

Namun saat melerai S terkena sabetan golok pelaku H yang mengenai pipi di bagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku H.

”Pelaku sempat diamuk oleh warga karena geram melihat perbuatannya, tak lama kemudian polisi datang langsung mengamankan pelaku. Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

Heri menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)