Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:54 WIB
loading...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).



Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry sebagai terdakwa. Sedianya, Herry bakal dihadirkan langsung di pengadilan. Namun, atas berbagai pertimbangan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, batal menghadirkan Herry.



Sidang yang digelar secara tertutup itu akhirnya dihadiri Herry secara virtual. Herry menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, tempat dia ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.



Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatan pemerkosaan seperti yang tertera dalam dakwaan.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Dodi seusai persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.



Selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, lanjut Dodi, jaksa juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul. Menurut Dodi, Herry juga mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan. Menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua. Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.

Disinggung soal motif Herry melakukan perbuatan bejatnya, Dodi mengungkapkan bahwa Herry mengaku khilaf. Menurutnya, Herry kerap memberikan jawaban berbelit saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, kata Dodi, Herry tetap menjawab khilaf telah melakukan perbuatan biadab itu.



"Jadi kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, dia juga meminta maaf, itu yang dia sampaikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dodi juga mengakui bahwa pihaknya batal menghadirkan Herry secara langsung di pengadilan. Pasalnya, ada beberapa persoalan yang membuat JPU tidak bisa menghadirkan Herry untuk memberikan keterangan secara langsung.

"Akhirnya kami mengambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," katanya. Dodi juga mengatakan, bahwa menghadirkan Herry ke ruang sidang memerlukan koordinasi dengan banyak pihak dan faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui JPU.



"Keinginan kami awalanya mau dihadirkan (ruang sidang), tapi tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan, dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," tandas Dodi.

Diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut terungkap sejak pertengahan 2021 lalu dan baru mencuat ke publik Desember 2021 lalu.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2625 seconds (0.1#10.140)