Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:54 WIB
loading...
Haus Seks! Herry Wirawan...
Terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).

Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry sebagai terdakwa. Sedianya, Herry bakal dihadirkan langsung di pengadilan. Namun, atas berbagai pertimbangan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, batal menghadirkan Herry.



Sidang yang digelar secara tertutup itu akhirnya dihadiri Herry secara virtual. Herry menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, tempat dia ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.

Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatan pemerkosaan seperti yang tertera dalam dakwaan.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Dodi seusai persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

Baca juga: Cemburu Baca Pesan Mesra, Suami di Garut Bunuh Istri saat Tertidur Lelap

Selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, lanjut Dodi, jaksa juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul. Menurut Dodi, Herry juga mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan. Menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua. Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.

Disinggung soal motif Herry melakukan perbuatan bejatnya, Dodi mengungkapkan bahwa Herry mengaku khilaf. Menurutnya, Herry kerap memberikan jawaban berbelit saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, kata Dodi, Herry tetap menjawab khilaf telah melakukan perbuatan biadab itu.

Baca juga: Berada di Pusaran Misteri Pembunuhan 2 Wanita Tanpa Busana, Danu Kini Dipekerjakan Kuasa Hukumnya

"Jadi kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, dia juga meminta maaf, itu yang dia sampaikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dodi juga mengakui bahwa pihaknya batal menghadirkan Herry secara langsung di pengadilan. Pasalnya, ada beberapa persoalan yang membuat JPU tidak bisa menghadirkan Herry untuk memberikan keterangan secara langsung.

"Akhirnya kami mengambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," katanya. Dodi juga mengatakan, bahwa menghadirkan Herry ke ruang sidang memerlukan koordinasi dengan banyak pihak dan faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui JPU.

Baca juga: Fenomena Alam Embun Beku Datang Lebih Cepat, Suhu di Dieng Turun Drastis

"Keinginan kami awalanya mau dihadirkan (ruang sidang), tapi tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan, dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," tandas Dodi.

Diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut terungkap sejak pertengahan 2021 lalu dan baru mencuat ke publik Desember 2021 lalu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved