Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:54 WIB
loading...
Terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry sebagai terdakwa. Sedianya, Herry bakal dihadirkan langsung di pengadilan. Namun, atas berbagai pertimbangan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, batal menghadirkan Herry.
Sidang yang digelar secara tertutup itu akhirnya dihadiri Herry secara virtual. Herry menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, tempat dia ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatan pemerkosaan seperti yang tertera dalam dakwaan.
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry sebagai terdakwa. Sedianya, Herry bakal dihadirkan langsung di pengadilan. Namun, atas berbagai pertimbangan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, batal menghadirkan Herry.
Sidang yang digelar secara tertutup itu akhirnya dihadiri Herry secara virtual. Herry menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, tempat dia ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatan pemerkosaan seperti yang tertera dalam dakwaan.
Lihat Juga :