Pimpinan Ponpes Haus Seks Setubuhi Santri hingga Melahirkan, Izin Pesantren Dicabut
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus pencabulan terhadap santri hingga melahirkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghebohkan warga di daerah itu, langsung disikapi kementerian agama .
Apalagi, pelakunya adalah oknum ustaz yang juga pemilik yayasan. "Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama maka izin operasionalnya akan segera dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah, Senin (3/1/2022).
Dengan akan dicabutnya izin operasional Ponpes Darul Ulum OKU Selatan tersebut, Deni menambahkan, akan memindahkan para santri di Ponpes tersebut ke Ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah ataupun yang lainnya di bawah naungan yayasan Ponpes tersebut.
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi Ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," tegasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi. "Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag Kabupaten, selain itu juga melibatkan Kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni.
Menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.
Apalagi, pelakunya adalah oknum ustaz yang juga pemilik yayasan. "Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama maka izin operasionalnya akan segera dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah, Senin (3/1/2022).
Dengan akan dicabutnya izin operasional Ponpes Darul Ulum OKU Selatan tersebut, Deni menambahkan, akan memindahkan para santri di Ponpes tersebut ke Ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah ataupun yang lainnya di bawah naungan yayasan Ponpes tersebut.
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi Ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," tegasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi. "Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag Kabupaten, selain itu juga melibatkan Kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni.
Menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.