Pimpinan Ponpes Haus Seks Setubuhi Santri hingga Melahirkan, Izin Pesantren Dicabut
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus pencabulan terhadap santri hingga melahirkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghebohkan warga di daerah itu, langsung disikapi kementerian agama .
Apalagi, pelakunya adalah oknum ustaz yang juga pemilik yayasan. "Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama maka izin operasionalnya akan segera dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah, Senin (3/1/2022).
Dengan akan dicabutnya izin operasional Ponpes Darul Ulum OKU Selatan tersebut, Deni menambahkan, akan memindahkan para santri di Ponpes tersebut ke Ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah ataupun yang lainnya di bawah naungan yayasan Ponpes tersebut.
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi Ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," tegasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi. "Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag Kabupaten, selain itu juga melibatkan Kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni.
Menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap usai kelakuan bejatnya terhadap seorang santri tega merudapaksa seorang santriwatinya hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
Indra Arya mengungkapkan, bahwa perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat situasi Ponpes dalam keadaan sepi lantaran para santri dan santriwati lainnya tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh," ungkapnya.
Dengan memanfaatkan situasi sepi tersenut, pelaku SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat atas seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Apalagi, pelakunya adalah oknum ustaz yang juga pemilik yayasan. "Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama maka izin operasionalnya akan segera dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah, Senin (3/1/2022).
Dengan akan dicabutnya izin operasional Ponpes Darul Ulum OKU Selatan tersebut, Deni menambahkan, akan memindahkan para santri di Ponpes tersebut ke Ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah ataupun yang lainnya di bawah naungan yayasan Ponpes tersebut.
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi Ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," tegasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi. "Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag Kabupaten, selain itu juga melibatkan Kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni.
Menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap usai kelakuan bejatnya terhadap seorang santri tega merudapaksa seorang santriwatinya hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
Indra Arya mengungkapkan, bahwa perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat situasi Ponpes dalam keadaan sepi lantaran para santri dan santriwati lainnya tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh," ungkapnya.
Dengan memanfaatkan situasi sepi tersenut, pelaku SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat atas seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
(nic)