Bantah Anggotanya Sowan ke Habib Bahar, Polda Jabar: Kami Serahkan SPPD

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:37 WIB
loading...
Bantah Anggotanya Sowan...
Pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membantah anggotanya bersilaturahmi atau sowan kepada pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menegaskan, kedatangan anggotanya ke kediaman Bahar dalam rangka menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Jadi, bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami berada di sana. Perlu kita tegaskan bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan," tegas Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, warganet dihebohkan sebuah video yang dinarasikan bahwa polisi tengah sowan ke kediaman Habib Bahar . Video yang viral di Twitter tersebut berisi penggalan gambar kedatangan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar ke kediaman Bahar.

Dalam video tersebut, terlihat dua anggota polisi berkemeja hitam duduk di sebuah ruangan bersama Bahar sambil berbincang. Bahkan, beberapa narasi di medsos menyangkutpautkan pertemuan tersebut dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta polisi tidak sowan ke pelaku tindak pidana.

Erdi menjelaskan, SPDP tersebut berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar mengingat locus delicti berada di wilayah Provinsi Jabar. Berdasarkan pelimpahan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menaikkan status ke penyidikan dan mengirim SPDP.

"Terkait hal tersebut, penyidik Polda Jabar melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut akan berjalan dan sebagai satu syarat adalah diterbitkannya SPDP. SPDP ini diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, kepada terlapor, dan kepada orang-orang yang berhak diterimanya SPDP tersebut. Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," sambung Erdi.

Oleh karenanya, Erdi kembali menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan polisi sowan ke kediaman Bahar bin Smith adalah tidak benar. "Kami tegaskan kembali bahwa anggota kami berada di lokasi adalah untuk melaksanakan tugas yaitu menyerahkan SPDP perkara yang sekarang sudah ditangani Polda Jabar," kata Erdi.

Dalam kesempatan tersebut, Erdi juga memastikan bahwa SPDP yang ditunjukan untuk Bahar Bin Smith bukan terkait kritikannya terhadap KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman, melainkan berkaitan dengan pelimpahan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu (kritikan terhadap KSAD). Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," terangnya.

Meski begitu, Erdi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus yang kini dihadapi Bahar, termasuk mengungkap identitas pelapor. Namun, dia memastikan bahwa bahwa Bahar menyampaikan ujaran kebencian di wilayah hukum Polda Jabar. "Di Cimahi," sebut Erdi.

Ditambahkan Erdi, seiring berjalannya penyidikan, pihaknya juga berencana memanggil Bahar yang kini masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai penyidikan. "Bahar masih sebagai saksi, ke depannya saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dikabarkan sempat menghadiri kegiatan tabligh akbar yang digelar di markas DPC FPI Cikalongwetan, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (10/12/2021) lalu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)