Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap Karena Korupsi

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:06 WIB
loading...
Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap Karena Korupsi
Kepala Desa di Maros ditahan karena diduga melakukan korupsi dengan potensi kerugian negaraRp1,4 Miliar. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kasus Korupsi Kembali menjerat oknum Kepala Desa di Maros. Setelah Kepala Desa Bonto Manurung tahun 2018, Abdul Haris divonis bersalah, kini istrinya, Suryani yang melanjutkan tampuk kekuasaan sebagai kepala desa, juga akhirnya terseret kasus dugaan korupsi.

Suryani, resmi menjadi tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12/2021) kemarin. Dia diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2019-2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Sementara itu, suaminya, Abdul Haris yang menjabat sebagai Kepala Desa di Bonto Manurung di periode sebelumnya, telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.

Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, pun mengapresiasi kinerja kejaksaan. Di sisi lain, dia mempertanyakan, kinerja kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses pengawalan penggunaan anggaran, khususnya di Desa.

“Kok bisa direntang waktu yang tidak terlalu jauh dan di lokasi yang sama, penyimpangan itu terjadi. Pelakunya juga hampir dibilang itu-itu saja. Lalu di mana letak pengawasan anggaran, pendampingan yang selama ini digembar-gemborkan,” kata Arialdi, Rabu (29/12/2021).

Menurut Arialdi, apa yang telah dilakukan oleh aparat hukum khususnya kejaksaan, terkesan tidak efektif dalam hal pencegahan. Faktanya, kasus korupsi di Bonto Manurung yang awalnya hanya ratusan juta, justru malah naik menjadi miliaran.

"Logikanya, jika memang berhasil melakukan pendampingan, yah tidak ada kasus dong. Ini malah nilai kerugian negara malah naik dari ratusan jadi miliar. Kalau memang ada proses pendampingan, yah tentu tidak akan terjadi lagi,” lanjutnya.

Selain kejaksaan dan polisi, Arialdi juga menyoroti lemahnya proses kontrol dan pengawasan inspektorat Pemkab Maros. Menurut Arialdi, jika pengawasan dan kontrol berjalan baik di lapangan, maka potensi kerugian negara pasti akan sangat minim.

“Yah mungkin daerah Bonto Manurung dan desa Bonto-Bonto lainnya yang berkasus di Tompobulu ini jauh. Makanya petugas inspektorat malas turun ke lapangan. Sehingga memang kontrolnya tidak berjalan. Kok bisa sampai ada potensi kerugian Rp1,4 miliar di satu desa ini kan fatal,” terangnya.

Meski demikian, Arialdi mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi Kades Bonto Manurung yang sudah bergulir sejak periode Joko Budi Darmawan menjabat sebagai Kajari Maros tahun 2020 lalu. Ia berharap, agar kasus-kasus lain yang masih dalam penyelidikan pun bisa segera dituntaskan.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan kami pantua juga dari jaman Pak Joko Budi Darmawan. Kami mengapresiasi Kejari Maros dan kami berharap kasus lain bisa dituntaskan. Tapi juga yang penting bagaimana mencegah kasus serupa tidak terjadi,” ujarnya.

Kepala Desa Bonto Manurung, Suryani akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II A Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Desa tahun 2019-2020.

“Pada hari Selasa 28 Desember 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maros, kami telah menahan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi yakni oknum Kepala Desa Bonto Manurung, Ibu SN,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing Pajongko.

Suryani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dari pasal yang disangkakan, tersangka akan tuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan inspektorat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,408 miliar,” terangnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)