45 Legislator Bone Dilapor ke Kejati atas Dugaan Reses Fiktif
loading...
A
A
A
Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah melakukan reses ke-5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci, Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.
Sari memaparkan setiap wakil rakyat di Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari. Setiap legislator diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.
"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan, dimana dalam blangko daftar hadir ditemukan banyak nama fiktif. Temuan-temuan itu diharapkannya dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, mengaku bahwa tidak mengetahui ihwal pelaporan dugaan reses fiktif tersebut. Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejati Sulsel sejak 4 November 2021.
"Kami belum dapat informasi," ucap Irwandi.
Irwandi pun mengaku menghargai laporan yang dilayangkan oleh LPPPLHK ke Kejati Sulsel . Menurut dia, jika pun laporan tersebut benar adanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya penangnannya kepada penegak hukum.
"Kita harus menghargai pendapat orang tapi tidak semua langsung bisa dipercaya perlu dicari kebenarannya," pungkasnya.
Sari memaparkan setiap wakil rakyat di Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari. Setiap legislator diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.
"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan, dimana dalam blangko daftar hadir ditemukan banyak nama fiktif. Temuan-temuan itu diharapkannya dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, mengaku bahwa tidak mengetahui ihwal pelaporan dugaan reses fiktif tersebut. Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejati Sulsel sejak 4 November 2021.
"Kami belum dapat informasi," ucap Irwandi.
Irwandi pun mengaku menghargai laporan yang dilayangkan oleh LPPPLHK ke Kejati Sulsel . Menurut dia, jika pun laporan tersebut benar adanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya penangnannya kepada penegak hukum.
"Kita harus menghargai pendapat orang tapi tidak semua langsung bisa dipercaya perlu dicari kebenarannya," pungkasnya.
(tri)