45 Legislator Bone Dilapor ke Kejati atas Dugaan Reses Fiktif
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Bone dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif dengan anggaran Rp2,9 miliar. Selain legislator, sejumlah pihak terkait turut jadi terlapor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), beberapa waktu lalu.
Idil menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.
"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil, kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menjabarkan bukan cuma 45 legislator Bone yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel . Pihaknya turut melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone , Bendahara DPRD Bone , PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan
"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Sari-sapaan akrabnya.
Ia mengklaim memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan reses fiktif legislator Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.
"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada April 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), beberapa waktu lalu.
Idil menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.
"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil, kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menjabarkan bukan cuma 45 legislator Bone yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel . Pihaknya turut melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone , Bendahara DPRD Bone , PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan
"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Sari-sapaan akrabnya.
Ia mengklaim memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan reses fiktif legislator Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.
"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada April 2021.