ACC Minta Kejati Sulsel Transparan Tangani Kasus PDAM

Sabtu, 18 September 2021 - 07:41 WIB
loading...
ACC Minta Kejati Sulsel Transparan Tangani Kasus PDAM
Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta untuk transparan menangani kasus dugaan korupsi di PDAM. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar.

"Sejauh ini kami menilai kejaksaan tinggi sangat tertutup dalam hal perkembangan korupsi yang ditangani, ada kesan kejaksaan sengaja tidak mempublikasikan hal itu, selayaknya kejaksaan jangan menutup diri untuk perkara korupsi yang mereka tangani," jelas Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun belum lama ini.

Dia beranggapan Kejaksaan Tinggi tidak punya semangat pemberantasan korupsi di Sulsel. "Aparat penegak hukum selalu diingatkan oleh publik untuk tetap bekerja pada pemberantasan korupsi yang mana penuntasan kasus korupsi yang menyita perhatian publik tetap dijadikan sebagai agenda prioritas," tegas Kadir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil menyatakan kasus tersebut masih proses penyelidikan. "Masih proses pendalaman audit," singkatnya kepada KORAN SINDO, lewat pesan WhatsApp, Jumat (17/9/2021).

Lambannya kinerja Kejati Sulsel dalam menangani dugaan kasus korupsi Jasa Produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar juga dilaporkan Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) ke Kejaksaan Agung.

Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga menjerat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

"Padahal kasus sejak tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan. Merujuk pada temuan BPKP Sulsel yang menemukan kerugian negara yang fantastis, harusnya sudah menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegas Akbar kepada KORAN SINDO, Jumat (10/9).

Akbar melaporkan kasus tersebut ditemani dengan rekannya Dedi Jalarambang yang juga tergabung dalam Faksi. Pada kesempatan itu laporannya diterima oleh Endang, merujuk surat penerimaan aduan yang diberikan ke KORAN SINDO.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)