45 Legislator Bone Dilapor ke Kejati atas Dugaan Reses Fiktif

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:37 WIB
loading...
45 Legislator Bone Dilapor...
Sebanyak 45 legislator Bone dilaporkan ke Kejati Sulsel atas dugaan kegiatan reses fiktif dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Bone dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif dengan anggaran Rp2,9 miliar. Selain legislator, sejumlah pihak terkait turut jadi terlapor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), beberapa waktu lalu.

Idil menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.

"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil, kemarin.



Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menjabarkan bukan cuma 45 legislator Bone yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel . Pihaknya turut melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone , Bendahara DPRD Bone , PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan

"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Sari-sapaan akrabnya.

Ia mengklaim memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan reses fiktif legislator Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.

"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada April 2021.

Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah melakukan reses ke-5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci, Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.

Sari memaparkan setiap wakil rakyat di Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari. Setiap legislator diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.

"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya.

Lebih jauh, ia memaparkan pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan, dimana dalam blangko daftar hadir ditemukan banyak nama fiktif. Temuan-temuan itu diharapkannya dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.



Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, mengaku bahwa tidak mengetahui ihwal pelaporan dugaan reses fiktif tersebut. Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejati Sulsel sejak 4 November 2021.

"Kami belum dapat informasi," ucap Irwandi.

Irwandi pun mengaku menghargai laporan yang dilayangkan oleh LPPPLHK ke Kejati Sulsel . Menurut dia, jika pun laporan tersebut benar adanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya penangnannya kepada penegak hukum.

"Kita harus menghargai pendapat orang tapi tidak semua langsung bisa dipercaya perlu dicari kebenarannya," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)