Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila

Sabtu, 25 Desember 2021 - 05:06 WIB
loading...
Panglima TNI Bakal Pecat...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga anggota TNI AD yang diduga dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban.

Sebelumnya, Panglima TNI juga meminta penyidik untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Handi-Salsabila Dilimpahkan ke Polisi Militer, Motor Ringsek Ikut Dibawa ke Pomdam Siliwangi

Perintah Panglima TNI ini setelah Polresta Bandung melimpahkan kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) kepada penyidik dari Pomdam III/Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Dalam insiden kecelakaan tersebut, tiga oknum TNI yang terlibat adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca juga: Anggota Geng Motor GBR di Sukabumi Saling Serang, 2 Ditangkap 1 Buron

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, ada dua peraturan perundangan yang dilanggar tiga oknum anggota tersebut. Yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Polisi Buru Sopir Pajero...
Polisi Buru Sopir Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim
3 Oknum Anggota TNI...
3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved