Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila

Sabtu, 25 Desember 2021 - 05:06 WIB
loading...
Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga anggota TNI AD yang diduga dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban.

Sebelumnya, Panglima TNI juga meminta penyidik untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Handi-Salsabila Dilimpahkan ke Polisi Militer, Motor Ringsek Ikut Dibawa ke Pomdam Siliwangi

Perintah Panglima TNI ini setelah Polresta Bandung melimpahkan kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) kepada penyidik dari Pomdam III/Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Dalam insiden kecelakaan tersebut, tiga oknum TNI yang terlibat adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca juga: Anggota Geng Motor GBR di Sukabumi Saling Serang, 2 Ditangkap 1 Buron

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, ada dua peraturan perundangan yang dilanggar tiga oknum anggota tersebut. Yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kedua adalah melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima memerintahkan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya," terang Prantara Santosa.

Diketahui, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD.

Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021). "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5025 seconds (0.1#10.140)