Edan! Terdakwa Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar Minta Dibebaskan dari Penjara

Kamis, 23 Desember 2021 - 00:13 WIB
loading...
Edan! Terdakwa Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar Minta Dibebaskan dari Penjara
Terdakwa korupsi aset desa Rp50 Miliar di Bandung Barat minta dibebaskan dari penjara. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskannya dari penjara.

Permintaan tersebut disampaikan Jajang dalam eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi aset desa senilai Rp50 miliar. Dalam eksepsinya, Jajang menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Eksepsi Jajang tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/12/2021).



Rizky menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dimana dalam uraian dakwaannya menyebut terdakwa selaku Kepala Desa Cikole telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole Nomor 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 tanpa mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut jika surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016.

Jaksa juga menyebutkan perbuatan itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp50.696.000.000.



"Menurut kami, hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil kami, aset desa itu merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," jelas Rizky, Rabu (22/12/2021).

Rizky juga menilai, kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)