Edan! Terdakwa Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar Minta Dibebaskan dari Penjara

Kamis, 23 Desember 2021 - 00:13 WIB
loading...
Edan! Terdakwa Korupsi...
Terdakwa korupsi aset desa Rp50 Miliar di Bandung Barat minta dibebaskan dari penjara. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskannya dari penjara.

Permintaan tersebut disampaikan Jajang dalam eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi aset desa senilai Rp50 miliar. Dalam eksepsinya, Jajang menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Eksepsi Jajang tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/12/2021).



Rizky menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dimana dalam uraian dakwaannya menyebut terdakwa selaku Kepala Desa Cikole telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole Nomor 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 tanpa mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut jika surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016.

Jaksa juga menyebutkan perbuatan itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp50.696.000.000.



"Menurut kami, hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil kami, aset desa itu merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," jelas Rizky, Rabu (22/12/2021).

Rizky juga menilai, kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barat.

Menurut Rizky, pihaknya mengacu pada SEMA Nomor 4 tahun 2016 di mana pada poin enam disebutkan, bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Sedangkan instansi lainnya, seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

"Bahwa telah jelas dan terang benderang, berdasarkan peraturan perundang-undangan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aparat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada bupati/wali kota, bukan kepada aparat penegak hukum," papar Rizky.

Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya.



"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiyat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiyat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.



Sebelumnya diberitakan, Kades Cikole, JR dan mantan Kades Cibogo, MS di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada Kamis (28/10/2021).

"Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3968 seconds (0.1#10.140)