Edan! Terdakwa Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar Minta Dibebaskan dari Penjara

Kamis, 23 Desember 2021 - 00:13 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya diberitakan, Kades Cikole, JR dan mantan Kades Cibogo, MS di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada Kamis (28/10/2021).

"Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2827 seconds (0.1#10.140)