Objek Wisata Langgar Aturan Prokes Saat Libur Nataru Bakal Disanksi

Rabu, 22 Desember 2021 - 05:30 WIB
loading...
Objek Wisata Langgar Aturan Prokes Saat Libur Nataru Bakal Disanksi
Objek wisata di KBB diminta mematuhi aturan terkait prokes saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang untuk menghindari munculnya gelombang ketika COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mau kecolongan dan berupaya agar jangan sampai muncul klaster COVID-19 dari objek wisata .

Untuk itu Disparbud bersama dengan tim Satgas COVID-19 dan pihak terkait lainnya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel, penginapan, dan tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Ditempeleng Provost Kodam II Sriwijaya, Kondisi Polwan Briptu Ayu Membaik

"Nanti bersama tim Satgas COVID-19 kami akan berkeliling ke hotel, penginapan, dan tempat wisata, sidak untuk melakukan pengawasan prokes," kata Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, Selasa (21/12/2021).

Heri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan aturan protokol kesehatan dan carrying capacity dipatuhi manajemen hotel, penginapan, dan tempat wisata. Sebab diprediksi okupansi hotel bakal mengalami peningkatan saat Nataru.

Dibukanya objek wisata saat libur Nataru pastinya bakal berpengaruh terhadap okupansi hotel yang diprediksi bakal mengalami kenaikan sekitar 50%. Tapi disatu sisi ada kekhawatiran adanya pelanggaran prokes yang bisa berimbas kepada munculnya kasus COVID-19.

Baca juga: Sukses Ekspor Jengkol ke Abu Dhabi, Jabar Dorong Produk Lokal Unggulan Mendunia

"Aturannya sesuai dari pemerintah pusat, karena KBB ada di PPKM Level 2 maka carryng capacity pengunjung diperbolehkan 50%," sebutnya.

Mengacu pada Inmendagri, lanjut Heri, hotel dan tempat wisata harus tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga carrying capacity untuk menghindari munculnya kerumunan. Hal itu sudah disosialisasikan kepada PHRI dan para pengelola wisata agar aturan benar-benar dipatuhi demi menghindari adanya gelombang ketiga.

"Kalau ada yang melanggar, tim Satgas COVID-19 akan memberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga administrasi jika masih membandel," tuturnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)