Malam Pergantian Tahun, Jembatan Ampera Ditutup

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Malam Pergantian Tahun, Jembatan Ampera Ditutup
Jembatan Ampera yang menjadi ikon Kota Palembang dipastikan ditutup menjelang malam pergantian tahun. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Menjelang malam pergantian tahun , Jembatan Ampera ikon Kota Palembang dipastikan akan ditutup demi menekan kerumunan warga apalagi masih suasana pandemi.

Kapolrestabes Palembang , Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, penutupan jembatan Ampera akan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB sampai dini hari. Sehingga, arus lalu lintas dari Ilir ke Ulu akan dialihkan ke Jembatan Musi II, Musi IV dan Musi VI.



"Untuk Jembatan Ampera malam tahun baru akan kita tutup sampai dengan dini hari. Teknisnya masih dalam pembahasan," ujar Irvan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Irvan, skema pengamanan natal dan tahun baru akan di mulai pada 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Di mana seluruh titik pusat keramaian dan objek vital terutama rumah ibadah akan dijaga secara ketat oleh personel polisi. Sementara untuk tempat wisata sampai saat ini masih dibahas apakah nantinya akan dibuka atau ditutup saat libur natal dan tahun baru.



"Saya sebagai Kapolrestabes meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, terutama usaha malam atau club malam agar tidak ada pelaksanaan perayaan malam tahun baru. Ini sudah digariskan pemerintah dan satgas pusat. Jadi lakukan kegiatan seperti biasa saja," kata Irvan.

Selain itu, tambah Irvan, seluruh tokoh agama nantinya akan dikumpulkan untuk membahas teknis pelaksanaan natal dan tahun baru. Seluruh gereja telah diperbolehkan didatangi para jemaat dengan kapasitas 75%.

"Dalam pengamanan ini kita menggunakan referensi instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 dan peraturan Walikota No 20 Tahun 2021," ucapnya.



Sementara itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran pada pelaku usaha seperti hotel dan restoran dengan tetap beroperasional. Kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa COVID-19.

"Hotel dan restoran harus taati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan prokes," ucap Harnojoyo.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)