Lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Berhentikan Wali Kota Oded M. Danial

Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:50 WIB
loading...
Lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Berhentikan Wali Kota Oded M. Danial
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meninggalkan dunia pada Jumat (10/12/2021) siang. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, yang digelar pada Kamis (16/12/2021) malam, secara resmi memberhentikan almarhum Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung. Rapat paripurna ini, diwarnai dengan suasana kepiluan atas meninggalnya Oded M. Danial.



Kepiluan dan rasa duka cita itu, dapat dilihat saat Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan terbata-bata membacakan surat keputusan sidang paripurna. Inti dari sidang itu adalah memberhentikan Oded M. Danial dari Wali Kota Bandung periode 2018-2023.



Suasana haru menyelimuti pelaksanaan rapat paripurna yang digelar tepat tujuh hari sepeninggal Oded M. Danial. "Biasanya (duduk) di pinggir saya, dan menyapa teman-teman. Terakhir paripurna itu 26 November 2021, kalau tidak salah," kata Tedy.



Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian almarhum Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung, akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.



"Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)