Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Selasa, 15 April 2025 - 08:03 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) dapat perlindungan. FOTO/BILLY MAULANA FINKRAN
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) dapat perlindungan. Dia mengungkapkan saat ini korban sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
“Korban dan keluarganya dilindungi oleh DP3A,” kata Farhan usai memimpin peluncuran program Bandung Nyaah Ka Indung di Plaza Kantor Wali Kota Bandung, Senin (14/4/2025).
Menurut Farhan, siapa pun yang ingin menunjukkan simpati tidak harus mengekspos nama, wajah, serta alamat korban. “Tunjukkanlah simpati tanpa perlu mengekspos nama, mengekspos wajah, mengekspos alamat korban,” tuturnya.
Baca juga: Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sudah menjamin pendampingan hukum bagi korban ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
“Pak Gubernur (Dedi Mulyadi, red) sudah menjamin bahwa pendampingan hukum akan langsung ditangani oleh Provinsi Jawa Barat dan penanganan korban akan didampingi oleh Wali Kota Bandung,” tuturnya.
“Korban dan keluarganya dilindungi oleh DP3A,” kata Farhan usai memimpin peluncuran program Bandung Nyaah Ka Indung di Plaza Kantor Wali Kota Bandung, Senin (14/4/2025).
Menurut Farhan, siapa pun yang ingin menunjukkan simpati tidak harus mengekspos nama, wajah, serta alamat korban. “Tunjukkanlah simpati tanpa perlu mengekspos nama, mengekspos wajah, mengekspos alamat korban,” tuturnya.
Baca juga: Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sudah menjamin pendampingan hukum bagi korban ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
“Pak Gubernur (Dedi Mulyadi, red) sudah menjamin bahwa pendampingan hukum akan langsung ditangani oleh Provinsi Jawa Barat dan penanganan korban akan didampingi oleh Wali Kota Bandung,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :