DPRD Kotabaru Dengarkan Penyampaian Tiga Raperda Oleh Bupati Kotabaru
Senin, 24 Februari 2025 - 11:33 WIB
loading...
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
A
A
A
KOTABARU - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: 1. Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata; 2. Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan; 3. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Bertempat di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (24/2/2025) merupakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan Chairil Anwar dan dihadiri Bupati Kotabaru yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pendapat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifinah (Raperda) mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
"Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya," ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.
Bertempat di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (24/2/2025) merupakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan Chairil Anwar dan dihadiri Bupati Kotabaru yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pendapat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifinah (Raperda) mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
"Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya," ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :