Kepergok Selingkuh di Hotel, Karir Polwan Cantik Ini Berujung Pemecatan

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:20 WIB
loading...
Kepergok Selingkuh di...
Bripka ARP, polwan cantik yang digerebek suaminya selingkuh, direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Dok.
A A A
SEMARANG - Api asmara perselingkuhan, membawa karir polwan cantik berinisial Bripka ARP berunjung pada kehancuran karirnya di kepolisian. Dia kini hanya bisa berharap cemas, menunggu sidang banding di Polda Jawa Tengah.



Polwan cantik itu tak berkutik saat digerebek tengah berduaan dengan pria lain, yang juga tercatat sebagai anggota polisi. Ironisnya, yang melakukan penggerebekan adalah suami Bripka ARP, yaitu polisi berinisial Brigadir MDK.



Bripka ARP sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Pati. Sementara pria yang tepergok ngamar bersamanya adalah Aiptu MM berdinas di Polsek Clowak, Polres Pati. Penggerebekan yang terjadi pada Rabu (24/3/2021) ramai di media sosial, setelah videonya beredar luas.



"Sejak kejadian itu (penggerebekan), keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah. Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).



"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)