Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Rabu, 16 April 2025 - 22:41 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. FOTO/IST
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pelajar.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Komitmen ini juga ditekan mengingat seorang pelajar sedianya belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok, dikutip, Rabu (16/4/2025).
Meski sasaran aturan ini diperuntukkan bagi pelajar yang di bawah usia 17 tahun, Chandra juga menyebut imbauan juga berlaku bagi pelajar yang sudah memiliki SIM. Ini artinya, dia mengimbau agar tidak ada pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah.
"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," katanya.
Chandra menjelaskan Pemkot Depok telah menyiapkan fasilitas untuk mengganti pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya ialah untuk memanfaatkan bus sekolah.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Komitmen ini juga ditekan mengingat seorang pelajar sedianya belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok, dikutip, Rabu (16/4/2025).
Meski sasaran aturan ini diperuntukkan bagi pelajar yang di bawah usia 17 tahun, Chandra juga menyebut imbauan juga berlaku bagi pelajar yang sudah memiliki SIM. Ini artinya, dia mengimbau agar tidak ada pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah.
"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," katanya.
Chandra menjelaskan Pemkot Depok telah menyiapkan fasilitas untuk mengganti pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya ialah untuk memanfaatkan bus sekolah.
Lihat Juga :