Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
Jum'at, 18 April 2025 - 06:43 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (17/4/2025). FOTO/IRA WIDYANTI
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (17/4/2025). Dawam ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.
Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Menurut Armen, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW, AC, SS, dan MDR kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Armen, Kamis (17/4/2025) malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.
Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Menurut Armen, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW, AC, SS, dan MDR kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Armen, Kamis (17/4/2025) malam.
Lihat Juga :