Yana Jadi Plt Wali Kota Bandung, Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Minggu, 12 Desember 2021 - 11:40 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti biasa.Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti biasa. Hal itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) berduka atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lihat Juga :