Edukasi Mahasiswa Palembang agar Terhindar Jerat Pinjaman Online
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Perkembangan teknologi merambah ke semua bidang, termasuk industri keuangan. Banyak industri keuangan yang menawarkan layanan dan iming-iming menggiurkan. Masyarakat diimbau tidak sembarangan percaya dengan Fintech Peer-to-Peer Lending jika tidak ingin menjadi korban. Belakangan marak P2PL atau istilah lainnya pinjaman online.
Untuk mengantisipasi maraknya pinjaman online tersebut, PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang) dan PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional) mengadakan program literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional.
Baca juga: Disebut Miliki Hubungan Keluarga dengan Dosen Reza, Rektor Unsri Bilang Begini
Pada Rabu (15/12/2021) dua lembaga tersebut menyapa mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang secara daring. Tujuannya, memberikan edukasi sekaligus literasi serta tips terhindar pinjaman online.
Legal & Compliance Manager Pinjam Gampang, Ribka Adelina berharap, melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, para konsumen dan UMKM dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.
"Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal," katanya.
Head Operational Modal Nasional, Tiara Kasih
Sementara Tiara Kasih selaku Head Operational Modal Nasional juga menambahkan, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” terangnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
Untuk mengantisipasi maraknya pinjaman online tersebut, PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang) dan PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional) mengadakan program literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional.
Baca juga: Disebut Miliki Hubungan Keluarga dengan Dosen Reza, Rektor Unsri Bilang Begini
Pada Rabu (15/12/2021) dua lembaga tersebut menyapa mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang secara daring. Tujuannya, memberikan edukasi sekaligus literasi serta tips terhindar pinjaman online.
Legal & Compliance Manager Pinjam Gampang, Ribka Adelina berharap, melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, para konsumen dan UMKM dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.
"Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal," katanya.
Head Operational Modal Nasional, Tiara Kasih
Sementara Tiara Kasih selaku Head Operational Modal Nasional juga menambahkan, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” terangnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
(msd)