Suami Gerebek Istri Usai Bersetubuh dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Minggu, 12 Desember 2021 - 22:55 WIB
loading...
Suami Gerebek Istri Usai Bersetubuh dengan Selingkuhan di Kamar Hotel
Wanita berniisial N ini tak bisa mengelak saat suaminya menggerebeknya bersama pria lain di salah satu hotel di Makassar. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Hati seorang suami berinisial B (40) seakan hancur setelah menggerebek istri bersama selingkuhannya memadu kasih di salah satu hotel di kawasan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar .

"Benar (suami gerebek istrinya di hotel), kejadiannya tanggal 9 Desember 2021. Penggerebekan didampingi anggota Polsek Rappocini,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando kepada SINDOnews, Minggu (12/12/2021).



Sang suami B, mengetahui keberadaan istrinya setelah memasang aplikasi pelacak di ponsel N. Kemudian melapor ke Mapolsek Rappocini, dan bersama polisi melakukan penggerebekan di hotel.

"Anggota bersama pelapor mendapati N dan K di dalam kamar diduga telah berbuat zina (bersetubuh). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk pengambilan keterangan," ungkapnya.

Lando menjelaskan, sang suami menggerebek istrinya N (39) di kamar hotel dengan seorang pria berinisial K (38) warga Kabupaten Gowa. “Kejadiannya itu sekitar pukul 22.30 Wita,” ujar dia.



Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan K.

Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.



Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor polisi. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)