Angkutan Umum di Pangandaran Belum Beroperasi
loading...
A
A
A
PARIGI - Angkutan umum di Kabupaten Pangandaran belum bisa beroperasi karena belum ada kebijakan baru dan masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, belakangan ini ada postingan di media sosial yang menyatakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di Pangandaran.
"Kami tegaskan postingan yang beredar di media sosial tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena referensi dan sumbernya belum akurat," kata Trisno Senin, (8/6/2020).
Trisno menambahkan, belum beroperasinya angkutan umum merupakan bukti Pemerintah Daerah Pangandaran konsisten dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Apabila ada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Pangandaran maka akan kami larang untuk beroperasi," tambahnya.
Trisno menjelaskan, Pemerintah Daerah Pangandaran tidak mau mengambil resiko terhadap ancaman penyebaran Covid-19. "Langkah Pemerintah Daerah Pangandaran diharapkan dapat dimengerti oleh masyarakat demi menekan resiko ancaman penyebaran Covid-19," jelasnya.
Diterangkan Trisno, meski Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan kendaraan umum beroperasi, namun kebijakan Pemerintah Daerah Pangandaran akan lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. "Hingga kini hasil pantauan kami PO Bus di Pangandaran masih kooperatif dan komitment Bus belum beroperasi," terangnya.
Jika PO Bus memaksakan beroperasi, Pemerintah Daerah tetap tidak memperbolehkan Bus masuk ke Pangandaran. "Bus jurusan Bandung-Pangandaran jika akan beroperasi silahkan membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," tegas Trisno.
Begitu juga Bus jurusan Pangandaran-Jogja hanya bisa beroperasi dari Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Pantauan dilapangan, arus lalulintas di jalur nasional Pangandaran masih lenggang dan belum terlihat pergerakan kendaraan dan masih terlihat sepi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, belakangan ini ada postingan di media sosial yang menyatakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di Pangandaran.
"Kami tegaskan postingan yang beredar di media sosial tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena referensi dan sumbernya belum akurat," kata Trisno Senin, (8/6/2020).
Trisno menambahkan, belum beroperasinya angkutan umum merupakan bukti Pemerintah Daerah Pangandaran konsisten dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Apabila ada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Pangandaran maka akan kami larang untuk beroperasi," tambahnya.
Trisno menjelaskan, Pemerintah Daerah Pangandaran tidak mau mengambil resiko terhadap ancaman penyebaran Covid-19. "Langkah Pemerintah Daerah Pangandaran diharapkan dapat dimengerti oleh masyarakat demi menekan resiko ancaman penyebaran Covid-19," jelasnya.
Diterangkan Trisno, meski Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan kendaraan umum beroperasi, namun kebijakan Pemerintah Daerah Pangandaran akan lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. "Hingga kini hasil pantauan kami PO Bus di Pangandaran masih kooperatif dan komitment Bus belum beroperasi," terangnya.
Jika PO Bus memaksakan beroperasi, Pemerintah Daerah tetap tidak memperbolehkan Bus masuk ke Pangandaran. "Bus jurusan Bandung-Pangandaran jika akan beroperasi silahkan membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," tegas Trisno.
Begitu juga Bus jurusan Pangandaran-Jogja hanya bisa beroperasi dari Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Pantauan dilapangan, arus lalulintas di jalur nasional Pangandaran masih lenggang dan belum terlihat pergerakan kendaraan dan masih terlihat sepi.
(ars)