Duh, 74 Persen Warga Ulak Pandan Kabupaten Lahat Memilih Golput saat Pilkades

Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:37 WIB
loading...
Duh, 74 Persen Warga Ulak Pandan Kabupaten Lahat Memilih Golput saat Pilkades
Pemilihan Kepala Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan sedikit janggal. Pasalnya dari Daftar Mata Pilih (DPT) 1.999 hanya 512 orang yang mendatangi TPS untuk menyalurkan suara. (Ist)
A A A
LAHAT - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ulak Pandan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan sedikit janggal. Pasalnya dari Daftar Mata Pilih (DPT) 1.999 hanya 512 orang yang mendatangi TPS untuk menyalurkan suara. Artinya sekitar 24 persen warga memilih tidak menyalurkan suara alias Golput.

Beberapa hari sebelumnya, (Selasa, 7/12/2021) sempat ada aksi masa yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Demokrasi Bersatu yang menyuarakan agar Pilkades ditunda, karena mereka menganggap keputusan panitia kecamatan sudah tidak sesuai tugas dan wewenangnya.

Bahkan ada petisi masyarakat yang sudah membubuhkan tanda tangan dan melampirkan KTP sebanyak 1.248 orang. Dalam aksi tersebut pun Panitia Pilkades dan BPDpun sepakat untuk menunda Pilkades. Namun Bupati Lahat melalui Kadis DPMDes, Camat Lahat, Pjs Kades Ulak Pandan menyatakan Pilkades tetap dilaksanakan, apapun alasannya.

Untuk mencegah keributan dan gelombang aksi masa lanjutan dengan pengawalan dan pengamanan yang ketat dari Pihak Kepolisian dan TNI Pilkades pun tetap dilaksanakan. Tetapi ke- 4 calon kepala desa hanya memperoleh suara sebanyak 422, suara tidak sah sebanyak 90. Sedangkan Golput sebanyak 1.487 orang. Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Mewah Terjun ke Parit.

Evan Yusup, panitia Pilkades Ulak Pandan mengatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dan hasilnya sudah disepakati. "Ke 4 calon pun sudah menyatakan sikap menerima dan mendukung apapun hasil Pilkades akan tetapi masyarakat berkendak lain, jadi kita serahkan saja secara aturan," ujar Evan.

"Kami hari ini (10/12/2021) akan berkirim surat ke DPRD agar langkah yang kami lakukan tidak salah, karena berpotensi hukum dan konflik di desa. Sebab di sisi lain kami diminta tanda tangan form 1-5 dari pihak kecamatan yang salah satu isinya menyatakan dan mengesahkan kades terpilih dengan suara terbanyak. Sedangkan disisi lain kami didesak oleh sikap masyarakat bahwa ini batal secara hukum karena pemilih tidak mencapai 50%+1 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, hanya 24 %," pungkasnya. Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)