Mencaci Maki dan Sebut Korban Perkosaan sebagai Pelacur, Oknum Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:25 WIB
loading...
Mencaci Maki dan Sebut Korban Perkosaan sebagai Pelacur, Oknum Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam
Propam Polres Rokan Hulu memeriksa oknum polisi yang diduga mencaci maki korban perkosaan, mengancam dan menyebutnya sebagai pelacur. Foto korban dan suaminya. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang bertugas di Polsek Tambusai Utara yang diduga mencaci maki korban perkosaan dan justu mengancam akan mentersangkakan. Caci maki dan ucapan tak senonoh oknum polisi itu direkam korban hingga akhirnya viral di media sosial

"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota itu oleh Propam," kata Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Adi Prabowo kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/12/2021).



Dari keterangan suami korban, Sur bahwa oknum yang mencaci maki mereka adalah Ga yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, dan anak buahnya berinisial Sin.

Peristiwa mencaci maki korban dan keluarga itu terjadi di rumah korban di Mahato. Dia mengaku terpaksa mereka video karena sudah sering dicaci maki. Padahal dirinya hanya ingin mencari keadikan atas kejadian pilu yang menimpa istri dan anaknya.



Sur mengatakan, caci maki dan ucapan kata kata kotor oknum polisi itu lantaran pihak keluarga dan koran menolak berdamai dengan pelaku pemerkosa, Andika. Pihak keluarga berjuang agar para pelaku ditangkap. Saat ini masih tiga pelaku lain yakni Mal, Ijul dan Ateng belum ditangkap polisi terkait kasus pencabulan itu.

"Kita akan tindaklanjuti itu sebagai koreksi internal. Kita akan kumpulkan data dulu. Kalau ada pelanggaran disiplin kita berikan sanksi," tegas Wakapolres.


Pengakuan korban dicaci maki oknum penyidik Polsek Tambusai Utara viral. Dalam rekaman itu terlihat oknum polisi memaki korban dan menyebut korban pelacur. Z sendiri mengaku diperkosa empat orang di lokasi hari berbeda di bulan September 2021.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7520 seconds (0.1#10.140)