Jelang Nataru, Parepare dan Pinrang Warning ASN Tak Keluar Daerah
loading...
A
A
A
Hal yang sama ditekankan Bupati Pinrang , Irwan Hamid. Dia menegaskan, ASN lingkup Pemkab Pinrang tidak boleh mengambil cuti, berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam edaran Menpan.
"ASN harus mematuhi hal tersebut, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, mengingat kita masih di tengah pandemi. Apalagi ancaman varian Covid yang baru, lebih cepat penyebarannya. Bersama-sama, kita mesti mempertahankan zona hijau," tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pinrang, Rully W mengatakan, inti isi surat edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021, melarang ASN bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. "Sementara kami tindak lanjuti edaran Menpan tersebut," tutupnya.
"ASN harus mematuhi hal tersebut, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, mengingat kita masih di tengah pandemi. Apalagi ancaman varian Covid yang baru, lebih cepat penyebarannya. Bersama-sama, kita mesti mempertahankan zona hijau," tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pinrang, Rully W mengatakan, inti isi surat edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021, melarang ASN bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. "Sementara kami tindak lanjuti edaran Menpan tersebut," tutupnya.
(agn)